Pelantikan anggota DPR RI periode 2024–2029 mencatatkan pencapaian baru dalam sejarah politik Indonesia. Sebanyak 129 perempuan berhasil mengamankan kursi parlemen, atau setara dengan 22,24 persen dari total 580 anggota dewan. Angka ini menunjukkan lonjakan bermakna jika dibandingkan dengan Pemilu 1999 yang hanya mencatatkan keterwakilan perempuan sebesar 8,2 persen. Secara kuantitatif, tren grafik ini mencerminkan dinamika positif dalam dorongan partisipasi politik. Namun, di balik rekor historis tersebut, terdapat pertanyaan mendasar yang belum terjawab: apakah peningkatan jumlah tersebut diikuti oleh pergeseran kualitatif dalam cara publik menilai kepemimpinan perempuan?
Pengamatan terhadap panggung politik nasional memperlihatkan bahwa politisi perempuan masih berhadapan dengan standar penilaian yang timpang. Saat tampil di ruang publik, perhatian media dan masyarakat sering kali teralihkan dari gagasan utama atau kapasitas kebijakan yang dibawanya. Sorotan justru tertuju pada aspek estetika berbusana, pilihan gaya hidup, ekspresi emosional, hingga urusan domestik rumah tangga. Sebaliknya, politisi laki-laki secara konsisten dinilai atas dasar manuver politik, keputusan strategis, atau kapasitas teknis kebijakannya. Ketimpangan kacamata penilaian ini menciptakan fenomena ketidakadilan sistemik: politisi perempuan dituntut untuk terus-menerus membuktikan kelayakannya untuk memimpin, sementara politisi laki-laki cenderung diandaikan layak sampai muncul bukti sebaliknya.
Persoalan ini bukan bersumber dari minimnya kompetensi kepemimpinan perempuan, melainkan dari standar pengukuran kepemimpinan yang sudah berat sebelah sejak awal. Fenomena ini dapat dijelaskan melalui Role Congruity Theory yang dirumuskan oleh Alice Eagly dan Steven Karau. Menurut teori ini, konstruk sosial tentang sosok "pemimpin ideal" didominasi oleh sifat-sifat agentic—seperti ketegasan, keberanian, dominasi, dan ketahanan konfrontatif. Sifat-sifat ini secara stereotipikal dilekatkan pada laki-laki. Sementara itu, perempuan secara tradisional dituntut memegang norma communal, yang mencakup sifat kehangatan, kelembutan, pengayoman, dan empati.
Pertabrakan antara ekspektasi peran gender dan peran kepemimpinan menimbulkan ganjaran ganda (double bind) bagi politisi perempuan. Ketika seorang politisi perempuan menampilkan gaya kepemimpinan yang keras, lugas, dan konfrontatif demi mengawal sebuah rancangan undang-undang, publik kerap melabelinya sebagai sosok yang "terlalu ambisius", "agresif", atau "kehilangan sifat kewanitaannya". Namun, jika ia menonjolkan empati dan kelembutan, ia dengan cepat dinilai "lemah", "terlalu emosional", dan "tidak memiliki ketegasan pimpinan". Politisi perempuan terperangkap dalam ruang gerak yang sangat sempit: dianggap kurang memimpin jika terlalu feminin, tetapi dianggap tidak pantas jika terlalu tegas.
Akar masalah ini semakin diperkuat oleh bias implisit (implicit bias), suatu konsep yang diteliti oleh Anthony Greenwald dan Mahzarin Banaji. Bias psikologis ini bekerja secara halus di bawah kesadaran individu. Banyak orang menganggap diri mereka objektif saat menilai kinerja politisi perempuan, padahal keputusan mereka telah dipengaruhi oleh kerangka stereotip yang terinternalisasi sejak lama. Akibatnya, terjadi reproduksi standar ganda dalam penafsiran perilaku. Nada suara yang tinggi dari politisi laki-laki dalam ruang sidang diartikan sebagai "ketegasan dan karisma", sedangkan nada suara yang sama dari politisi perempuan dituding sebagai "ketidakmampuan mengontrol emosi".
Kondisi tersebut melahirkan beban tambahan yang jarang diperhitungkan dalam analisis politik konvensional, yakni image management burden. Politisi perempuan tidak hanya mengemban kewajiban substantif untuk menyerap aspirasi publik, menguasai regulasi, dan merancang kebijakan. Mereka juga terpaksa mengalokasikan energi psikologis dan waktu yang signifikan untuk mengelola bagaimana citra diri mereka dipersepsikan agar tidak memicu stigma. Kerja ganda ini menguras sumber daya politik yang seharusnya dapat difokuskan penuh untuk menghasilkan produk legislasi yang pro-rakyat.
Ketidakadilan sistemik ini juga direproduksi oleh kecenderungan media massa yang masih bias gender. Hasil studi menunjukkan bahwa liputan media terhadap politisi perempuan di berbagai negara berkultur patriarki cenderung didominasi oleh bingkai negatif dan objektifikasi, dengan porsi mencapai 87,7 persen. Di Indonesia, ketimpangan representasi jurnalis perempuan di ruang redaksi turut melanggengkan cara pandang yang maskulin dalam pemberitaan politik. Ketika media lebih memilih mengulas busana politisi perempuan ketimbang substansi kritik yang disampaikannya, media secara aktif melanggengkan kacamata pemikiran yang tidak adil tersebut. Pencapaian rekor 22,24 persen keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 adalah kemajuan historis yang patut diapresiasi, namun belum cukup. Demokrasi yang inklusif dan berkualitas tidak boleh berhenti pada pemenuhan kuota formalitas. Negara dan masyarakat harus menjamin hadirnya lingkungan politik yang adil, di mana perempuan dapat memimpin tanpa harus menanggung beban pembuktian yang tidak pernah dituntut dari laki-laki.
Untuk mewujudkan hal tersebut, reformasi harus menyasar dua ranah utama. Pertama, partai politik wajib melakukan perbaikan internal dalam sistem kaderisasi dan rekrutmen. Partai tidak boleh menjadikan perempuan sekadar alat penambal kuota pencalonan, melainkan harus mendistribusikan peran kepemimpinan strategis di struktur penentu kebijakan. Kedua, industri media massa harus menegakkan etika jurnalistik berperspektif gender dengan menghentikan trivia berlebihan pada aspek personal dan mulai berfokus pada rekam jejak serta gagasan substantif politisi perempuan. Tanpa pergeseran paradigma ini, keterwakilan perempuan di parlemen hanya akan menjadi angka statistik yang dibayangi oleh ketidakadilan cara pandang
